PP
MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET
(1) Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri harus
memenuhi besaran Ofset sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2).
(2) Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan dalam bentuk:
- kegiatan yang berkaitan langsung dengan Alpalhankam yang dibeli; dan/atau
- kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan Alpalhankam yang dibeli.
