PP
MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET
(1) Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan
keputusan menentukan komponen Ofset.
(2) Komponen Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- perawatan dan pemeliharaan;
- overhaul, refurbishment, dan modifikasi;
- retrofit dan upgrade;
- produksi berdasarkan lisensi;
- saham patungan;
- beli kembali;
- produksi bersama;
- subkontrak;
- pengembangan kompetensi pada penelitian dan pengembangan;
- pengembangan bersama;
- alih teknologi;
- alih kompetensi melalui penelitian dan pendidikan;
- pengembangan pemasaran produk Industri Pertahanan; dan/atau
- investasi untuk industri manufaktur.
