PP
MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET
(1) Penentuan Kandungan Lokal dilakukan dengan cara
menjumlahkan nilai komponen Kandungan Lokal.
(2) Nilai komponen Kandungan Lokal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan hasil perkalian antara nilai item komponen Kandungan Lokal dengan faktor pengali komponen Kandungan Lokal.
(3) Nilai item komponen Kandungan Lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai perkiraan harga.
(4) Faktor pengali komponen Kandungan Lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai dari hasil perhitungan dampak komponen Kandungan Lokal terhadap pengembangan perekonomian Industri Pertahanan.
Paragraf . . .
Paragraf 3 Ofset
