PP
MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET
(1) Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan
keputusan menentukan komponen Kandungan Lokal.
(2) Komponen Kandungan Lokal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- rancang bangun;
- perekayasaan;
- hak atas kekayaan intelektual;
- bahan baku;
- biaya sarana dan prasarana;
- pendidikan dan pelatihan;
- biaya tenaga kerja; dan/atau
- pelayanan purna jual.
