PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 9
BAB 2 — REHABILITASI
(1) Seluruh hutan, kawasan hutan, dan lahan kritis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat
(3) berada dalam beberapa wilayah DAS.
(2) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 dilakukan dengan menggunakan DAS sebagai unit pengelolaan.
(3) DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan
wilayah DAS yang diprioritaskan.
