PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 10
BAB 2 — REHABILITASI
(1) DAS yang diprioritaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria paling sedikit memuat:
- kondisi spesifik biofisik;
- sosial ekonomi;
- lahan kritis pada bagian hulu DAS; dan
- wilayah hutan yang rentan perubahan iklim.
(2) DAS prioritas sebagaimana dimaksud ayat pada (1) ditetapkan
oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
