PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 11
BAB 2 — REHABILITASI
(1) Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui
tahapan:
- perencanaan; dan
- pelaksanaan.
(2) Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan pola umum, kriteria, dan standar rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua Perencanaan
Paragraf 1 Umum
