PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 12
BAB 2 — REHABILITASI
Perencanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
- Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTkRHL-DAS);
- Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RPRHL); dan
- Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTnRHL).
Paragraf 2 Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai
