PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 13
BAB 2 — REHABILITASI
(1) RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf a, untuk setiap wilayah pengelolaan DAS, disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) RTkRHL-DAS . . .
(2) RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan mengacu pada:
- rencana kehutanan nasional;
- rencana tata ruang; dan
- rencana pengelolaan DAS terpadu dan rencana pengelolaan sumberdaya air.
(3) RTkRHL-DAS paling sedikit memuat:
- rencana pemulihan hutan dan lahan;
- pengendalian erosi dan sedimentasi;
- pengembangan sumberdaya air; dan
- kelembagaan.
(4) Dalam penyusunan RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
RTkRHL-DAS diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 3 Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
