PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 14
BAB 2 — REHABILITASI
(1) Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, disusun berdasarkan:
- RTkRHL-DAS;
- wilayah administratif;
- rencana pengelolaan hutan; dan
- potensi sumberdaya yang tersedia, antara lain, tenaga, sarana prasarana, dan pendanaan.
(2) Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
terdiri atas:
- Rencana Pengelolaan Rehabilitasi di dalam kawasan hutan (RPRH); dan
- Rencana Pengelolaan Rehabilitasi di lahan (RPRL).
