PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 15
BAB 2 — REHABILITASI
(1) RPRH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
huruf a paling sedikit memuat kebijakan dan strategi, lokasi, jenis kegiatan, kelembagaan, pembiayaan, dan tata waktu.
(2) RPRH pada hutan produksi dan hutan lindung ditetapkan
oleh bupati/walikota.
(3) RPRH pada hutan konservasi ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
RPRH diatur dengan peraturan Menteri.
