PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 16
BAB 2 — REHABILITASI
(1) RPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
huruf b paling sedikit memuat kebijakan dan strategi, lokasi, jenis kegiatan, kelembagaan, pembiayaan, dan tata waktu.
(2) RPRL ditetapkan oleh bupati/walikota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
RPRL diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 4 Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
