PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 17
BAB 2 — REHABILITASI
(1) Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
(RTnRHL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c disusun berdasarkan RPRHL.
(2) RTnRHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
rancangan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, detil lokasi dan volume kegiatan fisik, kebutuhan biaya, tata waktu, kelembagaan, pembinaan, pelatihan, pendampingan, penyuluhan, pemantauan, dan evaluasi.
