PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 18
BAB 2 — REHABILITASI
(1) Rencana Tahunan Rehabilitasi di dalam kawasan hutan
(RTnRH) yang telah dibebani hak atau izin disusun oleh pemegang hak atau pemegang izin.
(2) RTnRH yang belum dibebani hak atau izin disusun oleh
Menteri.
