PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 19
BAB 2 — REHABILITASI
Rencana Tahunan Rehabilitasi di lahan (RTnRL) ditetapkan oleh bupati/ walikota.
BAB 2 — REHABILITASI
Rencana Tahunan Rehabilitasi di lahan (RTnRL) ditetapkan oleh bupati/ walikota.