PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 8
BAB 2 — REHABILITASI
(1) Kegiatan rehabilitasi dapat dilakukan di dalam dan di
luar kawasan hutan.
(2) Kegiatan rehabilitasi di dalam kawasan hutan dilakukan
di semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.
(3) Kegiatan rehabilitasi di luar kawasan hutan dilakukan di
semua lahan kritis.
