PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan pola umum, kriteria, dan standar rehabilitasi dan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
