PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Reklamasi hutan, selain menggunakan kriteria dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menggunakan kriteria dan standar:
- karakteristik lokasi kegiatan;
- jenis kegiatan;
- penataan lahan;
- pengendalian erosi dan limbah;
- revegetasi; dan
- pengembangan sosial ekonomi.
