PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kriteria dan standar rehabilitasi dan reklamasi hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi aspek:
- kawasan;
- kelembagaan; dan
- teknologi.
(2) Aspek kawasan meliputi kepastian penanganan kawasan
yang ditentukan melalui analisis perencanaan berdasarkan ekosistem DAS, kejelasan status penguasaan lahan, dan berdasarkan fungsi kawasan.
(3) Aspek kelembagaan meliputi sumberdaya manusia yang
kompeten, organisasi yang efektif menurut kerangka kewenangan masing-masing, dan tata hubungan kerja.
(4) Aspek teknologi meliputi penerapan teknologi yang
ditentukan oleh kesesuaian lahan atau tapak setempat, tingkat partisipasi masyarakat, dan penyediaan input yang cukup.
