PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pola umum rehabilitasi dan reklamasi hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, memuat:
prinsip penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan
pendekatan penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
(2) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
sistem penganggaran yang berkesinambungan (multi years);
kejelasan kewenangan;
pemahaman sistem tenurial;
andil biaya (cost sharing);
penerapan sistem insentif;
pemberdayaan masyarakat dan kapasitas kelembagaan;
pendekatan partisipatif; dan
transparansi dan akuntabilitas.
(3) Pendekatan . . .
(3) Pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi aspek:
- politik;
- sosial;
- ekonomi;
- ekosistem; dan
- kelembagaan dan organisasi.
