PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 61
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Penyusunan RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 harus sudah selesai paling lama 1 (satu) tahun;
dan
- Penyusunan RPRHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 harus sudah selesai paling lama 2 (dua) tahun
