Pasal 60
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Rehabilitasi hutan dan lahan yang telah dilaksanakan
dalam bentuk Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan, atau program rehabilitasi hutan dan lahan yang lain tetap berlaku, dan untuk pelaksanaan selanjutnya harus disesuaikan dengan peraturan Pemerintah ini.
(2) Dalam hal RTkRHL-DAS belum tersusun, maka RTkRHL-
DAS yang ada dalam bentuk Rencana Rehabilitasi Lima Tahun, dianggap sebagai RTkRHL-DAS.
(3) Dalam hal RPRHL belum tersusun, maka RTnRHL dapat
mengacu kepada Rencana Rehabilitasi Lima Tahun.
(4) Hasil reklamasi hutan yang telah dinilai dan diterima oleh
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya peraturan Pemerintah ini, dinyatakan sah dan berlaku.
(5) Hasil reklamasi hutan yang belum dinilai atau telah
dinilai tetapi belum diterima Pemerintah, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
