Pasal 59
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang hak atau izin yang tidak melaksanakan
rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), serta pemegang izin penggunaan kawasan hutan yang tidak melaksanakan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dikenai sanksi berupa:
- teguran, dan/atau
- pembatalan.
(2) Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
yang menyangkut peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b yang menyangkut izin pemanfaatan hutan dan/atau izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan diterbitkan oleh pemberi izin sesuai dengan kewenangannya.
