PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 62
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar. . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2008
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
ttd.
Setio Sapto Nugroho
