PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 56
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
(1) Hasil pengendalian yang dilakukan oleh Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ditindaklanjuti oleh pelaksana rehabilitasi dan reklamasi hutan.
(2) Pelaksana rehabilitasi dan reklamasi hutan melaporkan
pelaksanaan hasil pengendalian kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
