PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 57
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 56 diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pengawasan
