Pasal 55
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
(1) Pengendalian meliputi kegiatan:
- monitoring;
- evaluasi;
- pelaporan; dan
- tindak lanjut.
(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan untuk memperoleh data dan
informasi, kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan yang dilakukan secara periodik.
(4) Kegiatan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan untuk menyelaraskan pencapaian kinerja yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran.
(5) Kegiatan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan
evaluasi guna penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian keberhasilan
pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
