PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 54
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan meliputi pemberian:
- pedoman;
- bimbingan;
- pelatihan;
- arahan; dan/atau
- supervisi.
(2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditujukan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditujukan terhadap penyusunan prosedur dan
tata kerja.
(4) Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditujukan terhadap para pihak terkait.
(5) Pemberian arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d mencakup kegiatan penyusunan rencana, program, dan kegiatan yang bersifat nasional.
(6) Supervisi . . .
(6) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
ditujukan terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
