PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 53
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan:
- pembinaan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.
(2) Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan rehabilitasi
dan reklamasi hutan, Menteri dalam melaksanakan kewenangannya melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kebijakan gubernur dan bupati/walikota.
Bagian Kedua Pembinaan dan Pengendalian
