PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 52
BAB 4 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Kegiatan rehabilitasi dan reklamasi hutan dilaksanakan
dengan melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran . . .
(2) Peran serta masyarakat dalam rehabilitasi dan reklamasi
hutan dapat dilakukan melalui konsultasi publik, kemitraan, dan penyampaian informasi.
Bagian Kesatu Umum
