Pasal 51
BAB 3 — REKLAMASI HUTAN
(1) Reklamasi hutan akibat bencana alam dalam kawasan
hutan dapat terjadi:
- secara murni; atau
- sebagai akibat kelalaian pemegang hak pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan.
(2) Reklamasi hutan pada areal bencana alam dilakukan
pada semua kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.
(3) Reklamasi hutan pada areal bencana alam secara murni
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
(4) Reklamasi hutan pada areal bencana alam sebagai akibat
kelalaian pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan hutan dalam mengelola kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab pemegang hak atau izin.
(5) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan fasilitasi dalam pelaksanaan reklamasi hutan yang dilakukan oleh pemegang hak pengelolaan dan/atau pemegang izin pemanfaatan hutan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman reklamasi
hutan pada areal bencana alam diatur dengan peraturan Menteri.
