Pasal 50
BAB 3 — REKLAMASI HUTAN
(1) Penilaian terhadap pelaksanaan reklamasi hutan
dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri teknis dan menteri yang membidangi pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria reklamasi hutan .
(3) Penilaian. . .
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar penentuan keberhasilan reklamasi hutan.
(4) Keberhasilan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), menjadi salah satu unsur penilaian seluruh kewajiban dalam pengembalian kawasan hutan dari penggunaan kawasan hutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian keberhasilan
reklamasi hutan diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Reklamasi Hutan Akibat Bencana Alam
