Pasal 49
BAB 3 — REKLAMASI HUTAN
(1) Untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan reklamasi
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, pemegang izin penggunaan kawasan hutan wajib membayar dana jaminan reklamasi.
(2) Besarnya dana jaminan reklamasi diusulkan oleh
pemegang izin dan ditetapkan oleh menteri teknis, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
(3) Bentuk dana jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diusulkan oleh pemegang izin penggunaan kawasan hutan dan harus mendapat persetujuan dari menteri teknis, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan mengenai besaran, bentuk, tata cara
penempatan, dan pencairan atau pelepasan dana jaminan reklamasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan
