PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 48
BAB 3 — REKLAMASI HUTAN
(1) Pelaksanaan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d dilakukan oleh pemegang izin penggunaan kawasan hutan berdasarkan rencana reklamasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3).
(2) Pengamanan hasil reklamasi hutan menjadi tanggung
jawab pemegang izin penggunaan kawasan hutan.
