PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 47
BAB 3 — REKLAMASI HUTAN
(1) Rencana reklamasi yang telah disusun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilakukan penilaian oleh menteri teknis, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri teknis, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya, dalam melakukan penilaian rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Menteri dan dapat melibatkan menteri yang membidangi pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Menteri teknis, gubernur atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya dapat menyetujui rencana reklamasi hutan.
Bagian . . .
Bagian Kelima Pelaksanaan Reklamasi Hutan
