PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 46
BAB 3 — REKLAMASI HUTAN
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) huruf c dilakukan untuk menghasilkan rencana
reklamasi hutan.
(2) Rencana reklamasi hutan disusun berdasarkan
inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45.
(3) Rencana reklamasi hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang memuat:
- kondisi kawasan hutan sebelum dan sesudah aktivitas;
- rencana pembukaan kawasan hutan;
- program reklamasi hutan;
- rancangan teknis reklamasi;
- tata waktu pelaksanaan;
- rencana biaya; dan
- peta lokasi dan peta rencana kegiatan reklamasi.
(4) Rencana reklamasi hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dijabarkan lebih lanjut dalam rencana tahunan.
