PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 45
BAB 3 — REKLAMASI HUTAN
(1) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan pemilihan dan penunjukan lokasi yang terganggu sebagai akibat penggunaan kawasan hutan yang siap direklamasi.
(2) Penetapan . . .
(2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara menganalisis dan mengevaluasi data spasial dan numerik hasil inventarisasi lokasi.
(3) Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi data spasial dan
data numerik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan luas dan lokasi reklamasi.
Bagian Keempat Perencanaan Reklamasi Hutan
