PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 44
BAB 3 — REKLAMASI HUTAN
(1) Inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat (1) huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi terhadap seluruh areal kawasan hutan yang akan terganggu dan/atau terganggu akibat penggunaan kawasan hutan.
(2) Inventarisasi lokasi dilakukan melalui survey untuk
memperoleh data primer maupun pengumpulan data sekunder berupa data biofisik dan sosial ekonomi, serta rencana kerja penggunaan kawasan hutan.
(3) Kegiatan inventarisasi menghasilkan data numerik dan
data spasial seluruh areal kawasan hutan yang akan terganggu dan/atau terganggu akibat penggunaan kawasan hutan.
Bagian Ketiga Penetapan Lokasi Reklamasi Hutan
