PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 43
BAB 3 — REKLAMASI HUTAN
(1) Reklamasi hutan meliputi kegiatan:
- inventarisasi lokasi;
- penetapan lokasi;
- perencanaan; dan
- pelaksanaan reklamasi.
(2) Reklamasi hutan dapat dilakukan pada kegiatan bekas
pertambangan, pembangunan jaringan listrik, telepon, instalasi air, kepentingan religi, kepentingan pertahanan keamanan, atau bencana alam.
(3) Dalam hal kegiatan reklamasi hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) pada kawasan bekas areal pertambangan, maka dilakukan sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan.
(4) Reklamasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pemegang izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan.
Bagian Kedua Inventarisasi Lokasi
