PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 42
BAB 3 — REKLAMASI HUTAN
(1) Reklamasi hutan dilakukan pada lahan dan vegetasi
hutan pada kawasan hutan yang telah mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah.
(2) Perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi akibat:
- penggunaan kawasan hutan; atau
- bencana alam.
