PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 41
BAB 2 — REHABILITASI
(1) Pemanfaatan hasil rehabilitasi hutan yang dibiayai oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemanfaatan hasil rehabilitasi hutan yang dilaksanakan
oleh pemegang hak atau izin diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemanfaatan hasil rehabilitasi lahan dilaksanakan oleh
pemegang hak atau pemegang izin.
(4) Pemanfaatan hasil rehabilitasi lahan yang dibiayai oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
