PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 40
BAB 2 — REHABILITASI
(1) Untuk kegiatan rehabilitasi yang telah berhasil maka
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan insentif, baik berupa kemudahan pelayanan maupun penghargaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 6 Pemanfaatan Hasil Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
