PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 39
BAB 2 — REHABILITASI
(1) Pemegang hak atau pemegang izin dalam melaksanakan
rehabilitasi hutan dan/atau lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 ayat (2) dapat meminta pendampingan, pelayanan, dan dukungan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau lembaga swadaya masyarakat.
(2) Pendampingan, pelayanan, dan dukungan Pemerintah,
pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan tujuan perlindungan dan konservasi.
