PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 36
BAB 2 — REHABILITASI
(1) Rehabilitasi pada kawasan hutan produksi dan hutan
lindung yang hak pengelolaannya dilimpahkan kepada Badan Usaha Milik Negara, atau diberikan izin pemanfaatan hutan, atau izin penggunaan kawasan hutan dilaksanakan oleh pemegang hak atau izin.
(2) Rehabilitasi . . .
(2) Rehabilitasi pada kawasan hutan produksi dan hutan
lindung yang tidak dibebani hak atau izin dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
(3) Rehabilitasi pada kawasan hutan produksi dan hutan
lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
- jenis tumbuhan yang ditanam harus sesuai dengan fungsi hidroorologis;
- tumbuhan yang ditanam dapat bersifat monokultur atau campuran; dan
- sejauh mungkin menghindari jenis tumbuhan eksotis atau jenis tumbuhan asing.
