PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 37
BAB 2 — REHABILITASI
(1) Rehabilitasi hutan pada kawasan hutan yang dikelola
oleh lembaga yang diberi hak pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus dilakukan oleh pengelola.
(2) Rehabilitasi pada kawasan hutan yang dikelola oleh
masyarakat hukum adat sebagai hutan adat, dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
