PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 35
BAB 2 — REHABILITASI
(1) Rehabilitasi hutan pada kawasan hutan konservasi
dilaksanakan oleh Pemerintah kecuali taman hutan raya.
(2) Rehabilitasi hutan pada taman hutan raya dilaksanakan
oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Rehabilitasi hutan pada hutan konservasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan harus:
- menanam jenis tumbuhan asli setempat;
- menanam tumbuhan yang sesuai keadaan habitat setempat; dan
- menanam dengan berbagai jenis tanaman hutan.
