PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 34
BAB 2 — REHABILITASI
(1) Untuk mendukung kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilakukan kegiatan yang meliputi:
- pengembangan perbenihan;
- teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
- pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
- penyuluhan;
- pelatihan;
- pemberdayaan masyarakat;
- pembinaan; dan/atau
- pengawasan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pendukung
rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 5 Pelaksana Rehabilitasi Hutan dan Lahan
