PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 33
BAB 2 — REHABILITASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 sampai dengan Pasal 32 diatur dengan peraturan
Menteri.
Paragraf 4. . .
Paragraf 4 Kegiatan Pendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
