PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 32
BAB 2 — REHABILITASI
(1) Penerapan teknik konservasi tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf d dilakukan secara:
- vegetatif; dan/atau
- sipil teknis.
(2) Selain secara vegetatif dan sipil teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penerapan teknik konservasi tanah dapat dilakukan melalui teknik kimiawi.
