PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 31
BAB 2 — REHABILITASI
(1) Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 huruf c ditujukan untuk meningkatkan produktivitas lahan.
(2) Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pemanfaatan ruang tumbuh secara optimal dengan memperbanyak jumlah dan keragaman jenis tanaman.
(3) Pengayaan tanaman dilaksanakan pada hutan hak.
(4) Pengayaan tanaman meliputi kegiatan
persemaian/pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan pengamanan.
